Apa itu Pajak Opsen?

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari : PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

Berapa persen opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Tarif Opsen PKB adalah sebesar 66% (enam puluh enam persen), dihitung dari besaran pajak terutang dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.


Opsen PKB berlaku kapan?

Kententuan terkait pemungutan ospen oleh pemerita kabupaten/kota berlaku mulai tanggal 4 Januari 2025.

Apa itu biaya BBNKB di STNK?

Definisi. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Apa itu tarif PKB?
PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Ya, PKB merupakan petunjuk mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Besarnya tarif PKB sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Selain itu nominalnya juga berbeda pada setiap daerah. Semuanya tergantung pada kebijakan yang berlaku.26 Nov 2024
Apa itu PKB?

pKb adalah kriteria yang digunakan untuk memperkirakan alkalinitas molekul . Kriteria ini digunakan untuk mengukur kekuatan basa. Semakin kecil pKb, semakin kuat basa tersebut. Kriteria ini setara dengan logaritma negatif konstanta disosiasi basa, Kb. pKb = – log Kb.

Sosialisasi Persiapan Opsen PKB dan BBNKB tahun 2025

Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan KPPD DIY di Kab. Sleman pada Kamis 7 November 2024 bertindak sebagai narasumber dalam acara sosialisasi Persiapan Opsen PKB dan BBNKB  tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman.

Pemungutan Opsen oleh Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan amanat dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat. Pada Undang – Undanag No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, hasil pemungutan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor oleh provinsi dibagihasil dengan pemerintah kab/kota sesuai dengan ketentuang undang-undang pajak daerah. Sedangkan dalam UU No 1 tahun 2022 sistem bagi hasil pajak tersebut diubah dengan sistem Opsen yang dipungut secara langsung bersamaan dengan pemungutan pajak dan bea balik nama.

Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Untuk melaksanakan UU No 1 tahun 2022 Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kententuan terkait pemungutan ospen oleh pemerita kabupaten/kota berlaku mulai tanggal 4 Januari 2025.

Dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023  paragraf 1 pasal 78 diatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak. Terkait dengan kerjasama tersebut Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Bpk. Ekho Adhi Wahyu H memaparkan  kegiatan pendataan dan penagihan potensi pajak kendaraan bermotor, kegiatan tersebut untuk tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan oleh BKAD Sleman. KPPD DIY di Kab. Sleman untuk kegiatan pendataan telah menyiapkan aplikasi pendataan SIPOJAK. Pendataan dengan aplikasi SIPOJAK dilakukan secara paperless, petugas pendataan melakukan pemutakhiran data kepemilikan secara langsung ke aplikasi.

Sosialisasi berlangsung 2 sesi diikuti oleh seluruh unsur pegawai Badan Keuangan Daerah dan Aset Pemerintah Kabupaten Sleman.

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB yang Dipantau Pusat?

Jakarta, CNN Indonesia — Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkue) menjelaskan pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025 tidak perlu dikhawatirkan
Menurut Rustam bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban wajib pajak. Opsen pajak hanya memaksimalkan pungutan pajak pemerintah pusat dan daerah seperti tertulis dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian.

Opsen pajak kendaraan bermotor intinya adalah untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.

Rustam menegaskan, opsen pajak kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi apabila menghalangi pertumbuhan penjualan kendaraan di daerah. Berikut penjelaskannya.

Pengertian Opsen
– Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu
– Opsen dikenakan atas pajak terutang dari: PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

Pengenaan Opsen
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wajib pajak untuk Opsen
– Wajib pajak untuk Opsen merupakan wajib pajak atas jenis pajak
– PKB dan BBNKB untuk orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.

Penetapan tarif opsen
– Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang
– Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran pajak terhutang.

Besaran tarif opsen tersebut di atas ditetapkan dengan Perda
Pemungutan Opsen
– Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen
– Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penerimaan Opsen untuk Kabupaten/Kota
– Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi
– Opsen tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.

Penerimaan Opsen untuk Provinsi
– Penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.

Penerimaan Opsen yang diarahkan penggunaannya
– Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya
– Besaran persentase tertentu dan kegiatannya diselaraskan dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis pajaknya
– Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peran Daerah untuk Opsen
– Opsen Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban WP
– Opsen pajak akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.

Ketentuan Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan
Dalam Pasal 16 dan 17Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.

Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur wilayah kabupaten/kota masing-masing daerah yang dicantumkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihitung untuk 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan.

Kemudian pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat kenderaan bermotor terdaftar.

Penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pemerintah daerah lebih mandiri dalam hal membangun dan mempersiapkan infrastruktur hingga menyiapkan transportasi umum di masing-masing daerah.

Info Lebih Lanjut:

LuKMan TOYOTA

081918169716