Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan berbasis listrik (battery electric vehicle/BEV) dan hibrida (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) jenis tertentu untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Dalam beleidnya, dinyatakan bahwa mobil jenis BEV dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen masih tetap diberikan insentif berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.

“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” tulis beleid tersebut, Jumat (7/12/2025). Untuk mendapatkan insentif ini, pelaku usaha harus membuktikan persyaratan di antaranya, surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, dan oleh surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Selain itu, diatur pula soal insentif untuk bus listrik berbasis baterai dengan ketentuan yang sama seperti tahun lalu, yaitu dengan TKDN paling rendah 20 persen sampai kurang dari 40 persen. Kebijakan ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Februari 2025, serta resmi diundangkan pada periode yang sama.

Berikut rincian besaran insentif yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik tahun anggaran 2025: 1. Kendaraan berbasis baterai roda empat tertentu (BEV) dan bus berbasis baterai tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40 persen, diberikan insentif PPN sebesar 10 persen dari harga jual. 2. PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan bus berbasis baterai tertentu yang memenuhi kriteria TKDN paling rendah 20 persen sampai kurang dari 40 persen, diberikan insentif PPN 5 persen. 3. PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan full hybrid, mild hybrid atau plug in hybrid, sebesar 3 persen dari harga Jual.

Berapa PPN mobil hybrid?

Skema Perubahan PPN dan PPnBM Mobil Hybrid

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, di mana tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) bervariasi berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.21 Jan 2025

Berapa persen PPnBM mobil?

Bila mengacu pada Permenkeu 141/PMK.010/2021, sebenarnya hampir semua model mobil telah dikenai PPnBM. Dengan demikian, mobil jenis LCGC turut dikenai PPnBM dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan dan secara otomatis menjadi objek PPN 12%

Insentif mobil hybrid kapan?

Sebagai catatan, meski aturannya baru diterbitkan, namun insentif mobil hybrid berlaku sejak 1 Januari 2025


Berapa tarif PPnBM terbaru?

Pada Pasal 2 dalam PMK yang mengatur bahwa barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang termasuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan di kenakan PPN dengan tarif 12%


Bagaimana perhitungan PPnBM?

  1. Menghitung PPNBM mobil cukup sederhana jika Anda mengetahui nilai jual kendaraan dan tarif pajak yang berlaku. …
  2. PPNBM = (Nilai Jual x Tarif PPNBM)
  3. Contoh Perhitungan PPNBM Mobil.
  4. Misalnya, sebuah mobil berbahan bakar fosil dengan nilai jual Rp 500 juta dikenakan tarif PPNBM sebesar 20%


PPnBM dibebankan kepada siapa?

PPnBM merupakan pajak yang ditujukan terhadap segala bentuk jual beli barang atau bentuk proses impor barang yang termasuk ke dalam golongan mewah. Jenis pajak ini dapat dibebankan pada produsen yang menghasilkan barang mewah.

Info Lebih Lanjut:

LuKMan TOYOTA

081918169716