Pembatasan lalu lintas dengan skema Ganjil genap (gage) DKI Jakarta pekan depan kabarnya hanya berlaku selama tiga hari mulai, Rabu (14/5/2025) hingga Jumat (16/5/2025). Sebab pada Senin, 12 Mei 2025 diperingati sebagai Hari Waisak, dan pada Selasa, 13 Mei berikutnya merupakan cuti bersama. Kebijakan ini juga telah diinformasikan melalui akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional,” tulis akun tersebut.

Seperti diketahui, gage akan gage akan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Pengguna jalan diharapkan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, apabila melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000

Berikut ini daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Info Lebih Lanjut:

LuKMan Toyota

081918169716