Untuk mengetahui apakah kendaraan kena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi ETLE Polri.

Pengecekan ini dilakukan agar dapat segera melakukan konfirmasi jika terkena tilang elektronik, sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan

Pasalnya, jika tidak dikonfirmasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa terblokir, dan menyulitkan saat proses pajak kendaraan nantinya.

Adapun cara untuk mengecek tilang elektronik secara online, sebagai berikut:

  • Akses link cek ETLE online Korlantas Polri https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/
  • Pilih menu “Cek Data”
  • Masukkan nomor polisi kendaraan/plat nomor
  • Masukkan nomor rangka kendaraan
  • Masukkan nomor mesin kendaraan
  • Pastikan data yang diisi sudah benar
  • Lalu, klik tombol “Lanjut”

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”, sedangkan kalau terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:

  • Waktu dan lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran
  • Jenis kendaraan

Kemudian, untuk pelanggar ETLE bisa membayar denda melalui transfer di kantor cabang bank, ATM, hingga aplikasi mobile banking.

Info Lebih Lanjut:

LuKMan Toyota

081918169716