Pemerintah Indonesia memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, yang berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

Insentif yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025, untuk kategori kendaraan yang termasuk Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Adapun jenis kategori LCEV yang bisa mendapatkan insentif adalah kendaraan bermotor roda empat yakni full hybrid, mild hybrid, dan Plug-in Hybrid (PHEV) yang tertera pada Pasal 14 Ayat 2.

Syarat yang harus dipenuhi adalah mobil-mobil hybrid tersebut merupakan rakitan lokal yang telah memenuhi ketetapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta standar emisi yang ditetapkan.

kumparan Eco Journey mencoba Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross. Foto: Dok.kumparan
kumparan Eco Journey mencoba Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross. Foto: Dok.kumparan

Kendati belum ada ketetapan model dari Kementerian Perindustrian, sejauh ini sudah ada beberapa produk yang menikmati insentif ini, yakni Toyota Yaris Cross Hybrid dan Kijang Innova Zenix Hybrid. Ada juga Suzuki Ertiga dan XL7 yang keduanya mengadopsi jenis mild hybrid.

Selebihnya ada beberapa model mobil hybrid rakitan lokal lainnya yakni Wuling Almaz RS Hybrid, Hyundai Santa Fe Hybrid, dan Haval Jolion HEV.

Lalu, apakah kamu tertarik membeli mobil hybrid rakitan lokal yang dapat insentif PPnBM DTP 3 persen? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.

Info Lebih Lanjut

LuKMan Toyota

081918169716