Khusus di Jawa Barat, pjak progresif dihitung berdasar NIK. begini penjelasan lengkapnya dari Bapenda Jabar

Ferdian September 5th, 8:30 PM September 5th, 8:30 PM

Dalam penerapan pajak progresif, tiap-tiap daerah punya aturannya sendiri.

Begitu juga degan wilayah Jawa Barat yang menerapkan pajak progresif berdsasar NIK.

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria menjelaskan khusus di Jawa Barat pajak progresif akan dikenakan saat suatu kendaraan dimiliki oleh nama, alamat dan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Misal dalam satu rumah ada 3 orang, kemudian tiga-tiganya memiliki kendaraan atas nama masing-masing, maka ketiganya tak kena pajak progresif, karena dalam Perda diatur demikian,” ucap Deni melansir Kompas.com.

Setiap daerah punya aturan masing-masing, sehingga bisa saja ada daerah yang memberlakukan pajak progresif berdasarkan kartu keluarga (KK).

Sehingga, kepemilikan kendaraan anak, suami dan istri dalam satu KK bakal dikenakan pajak progresif.

“Misal kendaraan tersebut dimiliki anak, istri, dan suami, maka ketiganya akan dihitung sebagai kendaraan pertama, kedua dan ketiga, kemungkinan ada daerah yang mengatur demikian,” ucap Deni.

Dalam hal ini, masyarakat Jawa Barat termasuk tertib.

Sehingga, tak perlu mengatasnamakan kendaraan ke orang lain yang tak berada dalam satu KK untuk menghindari pajak progresif.

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor bertujuan untuk mengontrol jumlah kepemilikan kendaraan dalam suatu daerah.

“Khusus untuk di Jawa Tengah, sebenarnya rasio kepemilikan kendaraan dengan jumlah penduduk masih relatif rendah, pengenaan pajak kendaraan dihitung per KTP,” ucap Danang.

Sehingga, kendaraan yang dimiliki dalam satu keluarga dengan atas nama kepemilikan berbeda tak dikenakan pajak progresif.

“Masyarakat perlu tahu ini, agar tak kena pajak progresif, jadi kendaraan kedua dan seterusnya bisa diatasnamakan ke anggota keluarga berbeda-beda, itu tidak masalah karena memang aturannya demikian,” ucap Danang.

Jadi, khusus Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor dihitung per NIK.