Ada Skema Baru Opsen, Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Berubah Mulai 5 Januari 2025
Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah akan menerapkan skema baru opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk mendukung opsen ini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan terlebih dahulu.
Dikutip dari Detik.com, aturan baru opsen PKB dan BBNKB tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.
Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD.
Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen
Banyak orang beranggapan bahwa tahun depan pajak kendaraan bermotor bakal naik 66 persen bersamaan dengan berlakunya opsen pajak, benarkah?
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah akan memberlakukan sistem baru pungutan pajak kendaraan bermotor yang disebut opsen pajak seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 83, disebutkan bahwa Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB sebesar 66%; b. Opsen BBNKB sebesar 66%; dan c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% dihitung dari besaran Pajak terutang.
Banyak orang beranggapan bahwa tahun depan pajak kendaraan bermotor, yang dibayar tiap tahun bersamaan dengan pengesahan STNK, bakal naik –tidak tanggung-tanggung– 66 persen. Kabar ini menyebar cepat.
Padahal, yang dimaksud opsen sebesar 66 persen dalam Pasal 83 tersebut adalah pemasukan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Jumlah tersebut dipungut langsung oleh pemkab/ pemkot sedangkan dalam ketentuan lama, pajak dipungut lebih dulu oleh pemerintah provinsi dan bagian pemkab/pemkot diberikan kemudian.
Cara pungut ini membuat bagian pajak tidak bisa langsung diterima oleh pemkab/pemkot.
Kepastian tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor dengan berlakunya ketentuan tentang opsen ini dikatakan oleh Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri, seperti dikutip Antara.
Penerapan pajak opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor tidak akan menambah beban masyarakat, katanya setelah rapat koordinasi penyamaan persepsi terkait mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 19 Desember 2024.
Pemerintah akan menerapkan pajak opsen untuk kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025.
Lalu apa yang dimaksud dengan opsen?
Pada asal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, disebutkan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen dibagi menjadi 3, yakni: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB) adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini
Opsen pajak kendaraan bermotor menggantikan cara dan pembagian pungutan pajak berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Dalam beleid ini, pajak dipungut pemerintah provinsi dan pemkab/pemkot akan mendapat bagian sebesar 30 persen.
Pajak Kendaraan Bemotor Tidak Naik
Sebagai ilustrasi bagaimana penerapan ketentuan opsen pajak, bsa dilihat contoh penerapannya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dikutip dari laman Samsat Sleman, disebutkan bahwa Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di DIY diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023.
Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 % dari dasar pengenaan pajak yang berlaku mulai 5 Januari 2025 dan Pemerintah Kabupaten/kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66% dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 % dari dasar pengenaan pajak.
“Kesimpulannya secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama yaitu sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan,” demikian disebutkan Samsat Sleman.
Info Lebih Lanjut:
LuKMan TOYOTA
081918169716