7 Januari 2025/dalam Berita

Kebijakan opsen pajak resmi diberlakukan mulai Minggu (5/1/2024), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa implementasi opsen pajak ini sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Opsen mulai berlaku hari ini sesuai amanat undang-undang, namun tidak ada kenaikan pada PKB maupun BBNKB.

Hal ini disebabkan adanya kebijakan pemberian angka koefisien diskon yang berdampak pada nominal pokok pajak dan opsen, sehingga tidak menambah beban masyarakat,” ungkap Dedi dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (6/1/2024).

Dedi menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. “Kontribusi pajak sangat penting untuk mendukung program pembangunan di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” tambahnya.

Bapenda Jabar juga telah melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat mengenai kebijakan ini, termasuk penegasan bahwa tidak ada kenaikan pada PKB maupun BBNKB. Informasi ini juga telah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam Gaikindo, APM, dan AISI.

Pembebasan BBNKB Kendaraan Second Ditetapkan Rp0

Salah satu kebijakan unggulan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp0 atau nihil,” kata Dedi. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya, serta mendukung peningkatan akurasi data kepemilikan kendaraan.

Pelaksanaan pembebasan BBNKB kendaraan second ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bersamaan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. “Kami berharap kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat,” jelas Dedi.

Fasilitas Proteksi Data Kendaraan

Selain pembebasan BBNKB, pemerintah daerah juga menyediakan akses bagi masyarakat untuk melakukan proteksi data kendaraan melalui layanan Samsat Mobile atau kantor Samsat Induk. Hal ini bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari penerapan tarif pajak progresif.

“Masyarakat dapat datang ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindah-tangankan,” jelas Dedi.

Dedi juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki terdaftar sesuai dengan nama pemilik yang sah. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung kepatuhan pajak.

Dengan kebijakan opsen pajak yang baru ini, Pemprov Jawa Barat berharap dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menambah beban ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Info Lebih Lanjut:

LuKMan TOYOTA

081918169716