BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi membeberkan alasan mengapa mengeluarkan kebijakan menghapus denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dikatakan Dedi, masyarakat yang menunggak pajak, rata-rata karena tak sanggup membayar tunggakan di tahun sebelumnya.
“Kenapa orang tidak mau bayar pajak berikutnya, karena dia gak bisa bayar pajak yang tunggakan Rp2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin gede utangnya,” ujar Dedi Mulyadi, Rabu (19/3/2025).
Saat ini, kata dia, hampir 6 juta wajib pajak memiliki tunggakan. Jika dirata-rata satu wajib pajak nantinya membayar Rp250 ribu, maka ada pendapatan daerah mencapai hingga Rp1,3 triliun.
“Makanya saya ambilnya gak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan insfratruktur jalan,” katanya.
“Kita pengen nunggu orang bayar Rp2 juta dalam impian atau Rp250 ribu tunai. Dari sisi ekonomi lebih baik dapat uang fresh yang Rp250 ribu dibanding nunggu yang Rp2 juta dibayar,” tambahnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan itu berlaku untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengaku sudah membuat kebijakan, berupa keputusan Gubernur yang dijadikan pedoman teknis pelaksanaan pemutihan tahun 2025 di Provinsi Jabar.
Nantinya, kata dia, wajib pajak diberikan waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 untuk memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” ujar Dedi, Kamis (19/3/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi, diskon dan program serupa. Dari sisi layanan, pendekatan teknologi untuk memudahkan pembayaran sudah berjalan melalui digitalisasi seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Jebret
Diharapkan, dengan adanya program ini sisi kepatuhan semakin meningkat dan tidak ada lagi status yang menunggak pajak.
“Kemudian, dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan,” katanya.
“Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya
Info Lebih Lanjut:
LuKMan TOYOTA
081918169716