Melewati jalan tol yang bebas hambatan bukan berarti bebas dari tilang, sebab di sejumlah ruas tol sudah dipasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang aktif memantau pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini mampu merekam berbagai jenis pelanggaran di jalan tol tanpa interaksi langsung dengan petugas polisi lalu lintas. Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, ada dua jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang bisa kena tilang elektronik.

1. Melanggar batas kecepatan

Pelanggaran kecepatan berkendara di jalan tol yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Serta, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut menyebutkan, kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Untuk mendeteksi kecepatan itu, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi. Besaran denda pelanggar kecepatan berkendara ini paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5. Baca juga: Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena ETLE di Yogyakarta

2. Melanggar batas muatan

Untuk mendeteksi pelanggaran terkait kelebihan muatan kendaraan atau overload, phak terkait memasang sensor Weigh In Motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol. Lisye Octaviana, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk., mengatakan perangkat WIM akan menangkap data kendaraan seperti foto kendaraan, pelat nomor, jumlah gandar, jumlah muatan, persentase kelebihan muatan, serta kecepatan kendaraan. “Melalui Perjanjian Kerja Sama antara Korlantas Polri dengan Jasa Marga, perangkat WIM telah terintegrasi dengan sistem ETLE Kepolisian. Untuk validasi pelanggaran dan proses penegakan hukum selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak kepolisian,” kata Lisye kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. Aturan mengenai sanksi overload ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Besaran denda pelanggar batas muatan telah diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu dikenai sebesar Rp 500.000 dan kurungan paling lama 2 bulan.  

Info Lebih Lanjut:

LuKMan Toyota

081918169716