Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan untuk penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Upaya ini dilakukan untuk meringankan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan begitu, pemilik kendaraan akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti tidak dikenakan denda administrasi dan pengampunan tunggakan pajak pokok.

Selain keringanan denda, biasanya pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, program ini tidak berlaku serentak, tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:

  • Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-30 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga digratiskan, meski biaya PNBP seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai ketentuan.

  • Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini menghapuskan tunggakan pokok pajak dan denda, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025. Masyarakat dapat membayar pajak dengan cara biasa dengan membawa STNK dan KTP.

  • Banten

Pemerintah Provinsi Banten memulai program pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Serupa dengan wilayah lainnya, pemutihan meliputi menghapuskan pokok pajak dan sanksi untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2024 atau sebelumnya.

Pembebasan hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026, dan tidak berlaku bagi yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.

  • Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh telah mengadakan program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor, denda pajak, dan pajak kendaraan yang sudah mati lebih dari dua tahun pada Januari 2025, yang kemudian berakhir pada 15 Januari 2025.

Namun program pemutihan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

  • Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) juga memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan terhitung mulai Januari-Juni 2025.

Program tersebut mencakup diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen. Masyarakat Kepulauan Riau cukup membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2025.

  • Kalimantan Selatan

Program pemutihan pajak juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menawarkan insentif pajak selama 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Menurut informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, insentif pajak yang diberikan berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB.

  • Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur juga menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Masyarakat Kalimantan Timur hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan agar bebas denda. Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, yaitu:

  • Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan
  • Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
  • Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

  • Bali

Pemprov Bali juga memberlakukan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025. Potongan ini sebagai bentuk keringanan dalam membayar pajak.

Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.

Sementara, BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan potongan sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.

Info Lebih Lanjut:

LuKMan Toyota

081918169716