Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengadakan penghapusan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Program yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini berlaku mulai 2 November sampai 31 Desember 2026.
Melansir akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Senin (2/11/2026), pembebasan sanksi diberikan secara otomatis.
Artinya, pemilik kendaraan tak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Meski begitu, masyarakat tetap perlu mengetahui dokumen yang harus disiapkan, terutama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat atau sekaligus mengurus administrasi kendaraan.
Hal penting yang perlu dipahami, program pemutihan ini memberikan pembebasan terhadap sanksi administratif atau denda keterlambatan.
Namun, pemilik kendaraan tetap wajib melunasi pokok pajak yang terutang.
Pemilik kendaraan juga dapat mengecek status dan jumlah tagihan pajak sebelum melakukan pembayaran melalui layanan Samsat resmi, termasuk aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Menukil Kompas.com, program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026, sehingga masyarakat yang memiliki tunggakan disarankan memanfaatkan periode pembebasan sanksi administratif tersebut sebelum program berakhir.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta:
Syarat dan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan 2026:
1. STNK asli dan fotokopi, sebagai bukti identitas kendaraan.
2. KTP asli dan fotokopi, sesuai dengan nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
3. BPKB asli dan fotokopi, khususnya untuk wilayah atau proses administrasi tertentu, seperti balik nama kendaraan.
4. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan pajak diwakilkan kepada orang lain.
5. Kwitansi pembelian bermeterai, khusus untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
6. Membawa kendaraan ke kantor Samsat, khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor karena perlu menjalani cek fisik kendaraan.